Tips Naik Bus Selama PPKM Darurat

- 16 Juli 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi melakukan perjalanan menggunakan bus.
Ilustrasi melakukan perjalanan menggunakan bus. /naeimasgary/Pixabay

PE DEPOK - Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali selama 3-20 Juli mendatang.

Aturan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Indonesia.
 
PPKM Darurat mengatur banyak aspek, termasuk di dalamnya soal menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Juli 2021 Lewat HP Pakai KTP Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Meski semua moda transportasi umum, seperti bus dan pesawat tetap beroperasi, tetapi ada berbagai aturan baru yang harus diikuti dan dokumen yang harus dimiliki agar bisa melakukan perjalanan di masa PPKM darurat ini.
 
Lalu bagaimana jika Anda sudah beli tiket bus ke luar kota jauh-jauh hari dan harus berangkat di saat PPKM Darurat berlaku? Atau punya urusan penting di luar kota yang tidak bisa dibatalkan? Berikut ada informasi mengenai tips naik bus di masa PPKM darurat yang perlu Anda diketahui.
 
1. Ketahui aturan baru naik bus selama PPKM

Agar Anda tetap diizinkan naik bus dan berangkat sesuai jadwal keberangkatan tiket yang sudah Anda beli, pastikan Anda sudah mengetahui syarat perjalanan naik bus selama PPKM darurat.

Baca Juga: Sebut Vaksin Gotong Royong Berbayar Upaya Komersialisasi, Dedek Prayudi: Perbaiki Aja Distribusinya

Syarat yang pertama adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal vaksin dosis pertama.

Kedua adalah hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan minimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Tanpa kedua dokumen penting ini maka petugas maupun operator bus dapat menolak Anda untuk naik bus dan melanjutkan perjalanan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x