Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 15 Juli 2021, 12:25 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan wajib memiliki surat tugas kerja atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat tugas kerja selama ppkm atau STRP wajib dimiliki warga atau pekerja untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang berlaku mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

STRP ditujukan untuk kriteria pekerja tertentu, dengan rincian sebagai berikut.

- Pekerja Sektor Esensial

Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Puncak 2 Hujan Meteor Juli hingga Agustus 2021 Bisa Disaksikan Dengan Mata Telanjang, Simak Penjelasan LAPAN

- Pekerja Sektor Kritikal

Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x