PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan wajib memiliki surat tugas kerja atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat tugas kerja selama ppkm atau STRP wajib dimiliki warga atau pekerja untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang berlaku mulai 5 hingga 20 Juli 2021.
STRP ditujukan untuk kriteria pekerja tertentu, dengan rincian sebagai berikut.
- Pekerja Sektor Esensial
Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja Sektor Kritikal
Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.