Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 15 Juli 2021, 12:25 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

Selain itu, STRP juga wajib digunakan untuk perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut.

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka atau antar jenazah.

- Hamil atau bersalin.

- Pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: 5 Pemain Chelsea yang Harus Tampil Impresif di Pra-Musim, Mulai dari Ruben Loftus-Cheek hingga Malang Sarr

Bagi pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dapat membuat STRP secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat pembuatan STRP.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x