Selain itu, STRP juga wajib digunakan untuk perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut.
- Kunjungan sakit.
- Kunjungan duka atau antar jenazah.
- Hamil atau bersalin.
- Pendamping ibu hamil atau bersalin.
Bagi pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dapat membuat STRP secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat pembuatan STRP.
Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.
Syarat Membuat STRP DKI Jakarta