Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP DKI Jakarta 2021

- 13 Juli 2021, 14:35 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Pekerja yang bekerja di DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Peraturan wajib memiliki STRP diberlakukan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keluarh masuk DKI Jakarta mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

Pekerja yang ingin memiliki STRP dapat membuat STRP secara online melalui situs situs jakevo.jakarta.go.id.

Untuk diketahui, ada sejumlah pekerja yang wajib memiliki STRP selama masa PPKM Darurat 2021.

Baca Juga: Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Masih Ada Program Baru Santunan PHK, Simak Penjelasan Berikut

Kriteria pekerja yang wajib memilik STRP, yakni sebagai berikut.

- Pekerja sektor esensial, yang meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

- Pekerja sektor kritikal, yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x