PR DEPOK – Pekerja yang bekerja di DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Peraturan wajib memiliki STRP diberlakukan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keluarh masuk DKI Jakarta mulai 5 hingga 20 Juli 2021.
Pekerja yang ingin memiliki STRP dapat membuat STRP secara online melalui situs situs jakevo.jakarta.go.id.
Untuk diketahui, ada sejumlah pekerja yang wajib memiliki STRP selama masa PPKM Darurat 2021.
Kriteria pekerja yang wajib memilik STRP, yakni sebagai berikut.
- Pekerja sektor esensial, yang meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal, yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.