PR DEPOK – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat, semua wilayah diwajibkan menerapkan kebijakan ini, salah satunya DKI Jakarta.
Semua wilayah termasuk DKI Jakarta diwajibkan menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang sekarang ini mengalami peningkatan.
Meski menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan masyarakat untuk keluar masuk asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Adapun syarat untuk bisa keluar masuk wilayah Ibu Kota, DKI Jakarta mewajibkan mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.
Untuk diketahui, STRP hanya diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Instagram DKI Jakarta, pemprov setempat mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat mulai dari 5 Juli 2021 hingga 20 juli.
"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan melalui akun Instagram @dkijakarta pada Senin 5 Juli 2021.