Mau Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar STRP Pada Masa PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 12:30 WIB
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk  wilayah DKI Jakarta.
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta. //Instagram@dkijakarta/

PR DEPOK – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat, semua wilayah diwajibkan menerapkan kebijakan ini, salah satunya DKI Jakarta.

Semua wilayah termasuk DKI Jakarta diwajibkan menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang sekarang ini mengalami peningkatan.

Meski menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan masyarakat untuk keluar masuk asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Adapun syarat untuk bisa keluar masuk wilayah Ibu Kota, DKI Jakarta mewajibkan mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Antisipasi Tindakan Pemalsuan Hasil Tes Covid-19, Kemenkes Integrasikan Data Kesehatan Melalui Aplikasi Peduli

Untuk diketahui, STRP hanya diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Instagram DKI Jakarta, pemprov setempat mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat mulai dari 5 Juli 2021 hingga 20 juli.

"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan melalui akun Instagram @dkijakarta pada Senin 5 Juli 2021.

Unggahan Instagram.
Unggahan Instagram.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x