Diduga Melanggar PPKM Darurat, Lurah di Depok Akan Dikenakan Sanksi Jika Terbukti Bersalah

- 5 Juli 2021, 09:24 WIB
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Diperiksa Satpol PP.
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Diperiksa Satpol PP. /Tangkapan layar Instagram/@infodepok24//

PR DEPOK – Salah seorang lurah di Depok diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes), padahal pemerintah sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Atas dugaan melanggar kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bertindak tegas terhadap lurah terkait.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, lurah tersebut akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah melanggar ketentuan pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Bantah 20 TKA Masuk RI di Masa PPKM Darurat, Arya Pradhana Anggakara Sampaikan Klarifikasi

"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi, pada Minggu 4 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Pemkot Depok.

Sebagai informasi, pelanggaran tersebut diduga terjadi pada saat dirinya menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, pada Sabtu 3 Juli 2021.

Merespons hal tersebut, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan paksa resepsi pernikahan karena melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bansos Kartu Sembako BPNT untuk Tiga Bulan Sebesar Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x