Bantah 20 TKA Masuk RI di Masa PPKM Darurat, Arya Pradhana Anggakara Sampaikan Klarifikasi

- 5 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi kedatangan TKA.
Ilustrasi kedatangan TKA. /Pixabay.com/Michael Gaida

PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar bahwa ada 20 orang tenaga kerja asing (TKA) yang masuk di Indonesia, walau pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Atas beredarnya informasi tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membuat klarifikasi soal 20 TKA yang masuk di Indonesia, padahal PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 sudah diberlakukan.

Menanggapi informasi tersebut, Ditjen Imigrasi membantah bahwa 20 TKA masuk ke Indonesia pada masa PPKM Darurat.

Sebaliknya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa 20 TKA tersebut datang ke Indonesia sebelum masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Akui Ganjar Pranowo Benar-benar Bekerja untuk Warga, Arief: Saya WhatsApp Beliau Direspon dalam Hitungan Menit

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebutkan bahwa 20 TKA itu mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada hari Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Sebelum itu, 20 TKA tersebut juga sudah melalui pemeriksaan keimigrasian secara ketat.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujar Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Minggu 4 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ditjen Imigrasi lalu memberikan beberapa klarifikasi lanjutan soal masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x