Cara daftar STRP DKI Jakarta
Setelah persyaratan membuat STRP sudah lengap, maka selanjutnya dapat mengakses laman jakevo.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran, dengan langkah berikut.
1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan
3. Proses verifikasi berkas
4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP
5. Pengunduhan STRP
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan memiliki STRP, nanti tinggal menunjukkan bukti QR Code ketika petugas melakukan pengecekan pada titik-titik yang ditentukan dalam penerapan PPKM Darurat DKI Jakarta
"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas," tulisnya.***