Mau Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar STRP Pada Masa PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 12:30 WIB
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk  wilayah DKI Jakarta.
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta. //Instagram@dkijakarta/

Cara daftar STRP DKI Jakarta

Setelah persyaratan membuat STRP sudah lengap, maka selanjutnya dapat mengakses laman jakevo.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran, dengan langkah berikut.

1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id

2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan

3. Proses verifikasi berkas

4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP

5. Pengunduhan STRP

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan memiliki STRP, nanti tinggal menunjukkan bukti QR Code ketika petugas melakukan pengecekan pada titik-titik yang ditentukan dalam penerapan PPKM Darurat DKI Jakarta

"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas," tulisnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah