Mau Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar STRP Pada Masa PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 12:30 WIB
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk  wilayah DKI Jakarta.
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta. //Instagram@dkijakarta/

Syarat mendaftar STRP DKI Jakarta

Berikut sejumlah syarat membuat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).

3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)

4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)

Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan Perpanjang Kontrak, Berikut Targetnya Bersama Juventus

Sedangkan untuk warga dengan keperluan mendesak, maka syarat untuk membuat STRP antara lain:

1. KTP pemohon

2. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah