Syarat mendaftar STRP DKI Jakarta
Berikut sejumlah syarat membuat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)
Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan Perpanjang Kontrak, Berikut Targetnya Bersama Juventus
Sedangkan untuk warga dengan keperluan mendesak, maka syarat untuk membuat STRP antara lain:
1. KTP pemohon
2. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)