PR DEPOK - Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis belum lama ini membahas kembali kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satu yang dibahas oleh Cholil Nafis adalah perihal aturan penutupan masjid ketika PPKM diberlakukan di masyarakat.
Cholil Nafis menjelaskan bahwa masjid sendiri tak sekedar berfungsi sebagai tempat untuk beribadah salat Jumat atau lebaran saja.
Baca Juga: HRS Akan Diperiksa Densus 88 Terkait Kasus Terorisme, Teddy Gusnaidi: Ingat, Rizieq Bukan Agama
Terdapat fungsi lain yang juga penting dari masjid, lanjut dia, yaitu untuk bersyiar dan juga melakukan edukasi.
"Fungsi Masjid itu bukan hanya jum’atan atau lebaran tapi juga syi’ar, edukasi dan keutuhan solidaritas," kata Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Selasa, 13 Juli 2021.
Hal tersebut lah yang membuat Cholil Nafis meyakini bahwa masjid harus tetap dibuka meski dalam keadaan PPKM Darurat.
Namun, tentu dengan syarat yang tetap disesuaikan dengan aturan PPKM Darurat, yakni tidak berkerumun agar terhindar dari paparan Covid-19.