Cholil Nafis Jelaskan Fungsi Masjid Usai Aturan PPKM Direvisi: Bukan Hanya Jumatan tapi Juga untuk Syiar

- 13 Juli 2021, 12:21 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis.

"Makanya saat PPKMD pun harus dibuka masjidnya tapi tak boleh berkerumun," ucapnya melanjutkan.

Kemudian, Cholil Nafis menyerupakan masjid dengan rumah yang menyehatkan mental dan spiritual seseorang Muslim.

Baca Juga: Luhut Tantang yang Tak Percaya Covid-19 Terkendali untuk Temuinya, Rizal Ramli: Preman Kali Bah

Sama halnya dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang berfungsi sebagai tempat untuk menyehatkan fisik jasmani.

"Masjid itu bagai rumah sehat mental spiritual. Seperti Puskesmas utk kesehatan fisik jasmani," ujar Cholil Nafis mengakhiri cuitannya.

Cuitan Cholil Nafis yang menjelaskan fungsi masjid.
Cuitan Cholil Nafis yang menjelaskan fungsi masjid. Tangkap layar Twitter.com/@cholilnafis.

Diketahui sebelumnya, dalam artikel yang ia muat di cuitannya, Cholil Nafis mengapresiasi sikap pemerintah yang bersedia mendengar aspirasi rakyat.

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

Dalam aturan PPKM Darurat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan penutupan mesjid sementara, dan kini memperbolehkan mesjid untuk buka meski dalam suasana PPKM Darurat.

Perubahan aturan itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x