Perubahan aturan tersebut diketahui mulai berlaku sejak Sabtu, 10 Juli 2021 lalu.
Aturan penutupan mesjid ketika PPKM Darurat itu sebelumnya memang menuai pro dan kontra di tengah publik. Banyak pihak yang menilai bahwa mesjid sebagai tempat beribadah umat Muslim, semestinya tidak ditutup.
Masyarakat bisa beribadah di mesjid, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan anjuran dari pemerintah demi terhindar dari Covid-19.***