PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis, mengomentari soal salat Jumat yang diadakan secara virtual.
Cholil Nafis menyoroti tindakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan Eddy Hiariej, yang mengikuti salat Jumat virtual.
Menurut Cholil Nafis, salat Jumat yang diadakan secara virtual itu tidak sah.
Baca Juga: Putri Proklamator Bangsa Rachmawati Soekarnoputri Tutup Usia, Sandiaga Uno Sampaikan Duka Mendalam
Ia lantas menyarankan daripada salat Jumat dilakukan secara virtual, ibadah hari Jumat tersebut bisa diganti dengan salat Zuhur.
"Itu tdk sah shalat jum'atannya. Bisa shalat zhuhur aja," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @cholilnafis.
Untuk diketahui, sebelumnya Wamenkumham, Eddy Hiariej mengikuti pelaksanaan salat Jumat virtual pada Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Wali Kota Depok Tutup Mal, Pasar-pasar Besar hingga Rumah Ibadah
Salat Jumat virtual ini dilaksanakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.