Wamenkumham Ikut Salat Jumat Virtual, Komentar Cholil Nafis: Bisa Salat Zuhur Saja

- 3 Juli 2021, 16:17 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram @cholilnafis

PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis, mengomentari soal salat Jumat yang diadakan secara virtual.

Cholil Nafis menyoroti tindakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan Eddy Hiariej, yang mengikuti salat Jumat virtual.

Menurut Cholil Nafis, salat Jumat yang diadakan secara virtual itu tidak sah.

Baca Juga: Putri Proklamator Bangsa Rachmawati Soekarnoputri Tutup Usia, Sandiaga Uno Sampaikan Duka Mendalam

Ia lantas menyarankan daripada salat Jumat dilakukan secara virtual, ibadah hari Jumat tersebut bisa diganti dengan salat Zuhur.

"Itu tdk sah shalat jum'atannya. Bisa shalat zhuhur aja," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @cholilnafis.

Cuitan Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis. Tangkap layar Twitter @cholilnafis

Untuk diketahui, sebelumnya Wamenkumham, Eddy Hiariej mengikuti pelaksanaan salat Jumat virtual pada Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Wali Kota Depok Tutup Mal, Pasar-pasar Besar hingga Rumah Ibadah

Salat Jumat virtual ini dilaksanakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x