PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok mulai diberlakukan hari ini Sabtu, 3 Juli 2021.
Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah Kota Depok akan menutup pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, objek wisata serta kegiatan di rumah ibadah.
Sementara itu, toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat dengan pembatasan jam operasional.
Baca Juga: Isak Tangis Didi Mahardhika Hanya Bisa Peluk Mobil Jenazah Rachmawati Soekarnoputri: I Love U Mbu
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok pada Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.
"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Soal kondisi Kota Depok saat ini, ia menegaskan wilayah kepemimpinannya masih berstatus level empat, bersama dengan 11 kabupaten/kota di Jawa Barat dan sejumlah wilayah lain di Jabodetabek.
Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?
Sebagai informasi, status level 4 ini artinya suatu daerah memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.