Dukung PPKM Darurat, Wali Kota Depok Tutup Mal, Pasar-pasar Besar hingga Rumah Ibadah

- 3 Juli 2021, 15:44 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Dok. Pemkot Depok.

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok mulai diberlakukan hari ini Sabtu, 3 Juli 2021.

Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah Kota Depok akan menutup pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, objek wisata serta kegiatan di rumah ibadah.

Sementara itu, toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat dengan pembatasan jam operasional.

Baca Juga: Isak Tangis Didi Mahardhika Hanya Bisa Peluk Mobil Jenazah Rachmawati Soekarnoputri: I Love U Mbu

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok pada Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.

"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Soal kondisi Kota Depok saat ini, ia menegaskan wilayah kepemimpinannya masih berstatus level empat, bersama dengan 11 kabupaten/kota di Jawa Barat dan sejumlah wilayah lain di Jabodetabek.

Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?

Sebagai informasi, status level 4 ini artinya suatu daerah memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x