Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Depok

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi - PPKM Darurat Kota Depok.
Ilustrasi - PPKM Darurat Kota Depok. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Forkopimda Kota Depok turut menyatakan dukungan penuh terkait keputusan penerapan PPKM Darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini diputuskan demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?

PPKM Darurat Kota Depok bakal juga dilakukan dengan menerapkan pembatasan sejumlah kegiatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Pemkot Depok, berikut pembatasan pada masa PPKM Darurat Kota Depok.

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online

3. Pelaksanaan pada kegiatan:

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x