Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Depok

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi - PPKM Darurat Kota Depok.
Ilustrasi - PPKM Darurat Kota Depok. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

Baca Juga: Luhut Ancam Eksekusi yang Langgar PPKM Darurat, Iwan Sumule: Rasa-rasanya Ingin Kutumbuk Mulutnya Itu

- Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen, dengan maksimal staf WFO jalankan prokes ketat.

- Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO, dengan protokol kesehatan secara ketat.

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Menangis Tersedu Kehilangan Rachmawati Soekarnoputri: Serasa Mimpi, Kami Akan Merindukanmu Mbuk

- Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima dine-in, beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Mengaku Tak Cemburu Jika Arya Saloka Lakukan Adegan Mesra, Putri Anne: Kalau Kurang, Aku Suruh Lebih

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah