Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021. /Pexels/Alifia Harina/

PR DEPOK – Mulai hari ini, tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah Kota Depok menerapkan aturan Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Depok ini, untuk mengurangi penyebaran positif Covid-19 di Indonesia, yang kini semakin meningkat.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat khusus di pulau Jawa dan Bali. 

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Petugas Putar Balik Puluhan Pengendara dari Depok Arah Jakarta di Jalan Raya Bogor

Pemerintah Kota Depok  menerapkan sanksi bagi yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat merujuk pada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease.

PPKM Darurat ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, berikut aturan PPKM Darurat di Kota Depok.

Sektor Non esensial, Sektor Esensial, dan Sektor Kritikal

- 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, untuk sektor non-esensial

Baca Juga: UAS Disebut Ngamuk Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Hasmi Tak Percaya: Minta Link Videonya, Gue Gak Nemu

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @pemkotdepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x