PR DEPOK – Mulai hari ini, tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah Kota Depok menerapkan aturan Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Depok ini, untuk mengurangi penyebaran positif Covid-19 di Indonesia, yang kini semakin meningkat.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat khusus di pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi bagi yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat merujuk pada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease.
PPKM Darurat ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, berikut aturan PPKM Darurat di Kota Depok.
Sektor Non esensial, Sektor Esensial, dan Sektor Kritikal
- 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, untuk sektor non-esensial