Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021. /Pexels/Alifia Harina/

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.

Kegiatan di tempat makan

Makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dsb) hanya melayani delivery/take away, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Besok PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Satu Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Apotek

Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

Tempat Ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni, dll

Semua tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni/budaya, olahraga, komunitas, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Transportasi umum

Transportasi umum (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @pemkotdepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah