Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
Kegiatan di tempat makan
Makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dsb) hanya melayani delivery/take away, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Besok PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Satu Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Apotek
Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
Tempat Ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni, dll
Semua tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni/budaya, olahraga, komunitas, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Transportasi umum
Transportasi umum (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.