Kebijakan PPKM Darurat Diberlakukan, Ridwan Kamil ke Warga Jabar: Maaf Atas Ketidaknyamanan yang Akan Terjadi

- 2 Juli 2021, 15:01 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Instagram @ridwankamil

PR DEPOK – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 1 Juni 2021 kemarin.

Terkait Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Gubernur Jawa Barat memberikan pesan kepada warga Jawa Barat.

Baca Juga: Riza Patria Beri Wanti-wanti, Langgar PPKM Darurat di DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Berat

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @ridwankamil pada 2 Juli 2021, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat (Jabar).

Kepada warga Jawa Barat tercinta, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi dalam dua minggu ke depan,” ujar Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat itu mengatakan bahwa permohonan maaf yang ia sampaikan tersebut lantaran akan diberlakukan kebijakan sebagaimana keputusan pemerintah pusat PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Menurutnya, pemerintah sudah serempak memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, KAI Sesuaikan Pola Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x