Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat
Perjalanan Domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat. Serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Kegiatan Kontruksi
Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan di luar rumah
Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah dan penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.
Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat
Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan maksimal 20 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.