Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021. /Pexels/Alifia Harina/

Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat

Perjalanan Domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat. Serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kegiatan Kontruksi

Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan di luar rumah

Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah dan penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat

Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan maksimal 20 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @pemkotdepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah