Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021. /Pexels/Alifia Harina/

- Sektor esensial 50 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.

- Sektor Kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan belajar mengajar

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Kegiatan Pasar, dll

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Daftar Bansos Juli 2021 Cair Pada Masa PPKM Darurat, Cek BST Rp600.000, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Kegiatan lainnya

kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Pusat Perbelanjaan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @pemkotdepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah