Wamenkumham Ikut Salat Jumat Virtual, Komentar Cholil Nafis: Bisa Salat Zuhur Saja

- 3 Juli 2021, 16:17 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram @cholilnafis

PPKM Darurat sendiri mulai diberlakukan pada hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Basnaz Kota Depok Adakan Bantuan Isoman Senilai Rp500 Ribu untuk Pasien Covid-19

PPKM Darurat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali melonjak belum lama ini.

Bahkan, kasus harian Covid-19 memecahkan rekor dengan mencapai jumlah 25.830 kasus dalam satu hari.

Baca Juga: Buat Tangani Covid-19, Ridwan Kamil Alihan Anggaran 11 Infrastruktur

Lonjakan kasus inilah yang membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x