PPKM Darurat sendiri mulai diberlakukan pada hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Basnaz Kota Depok Adakan Bantuan Isoman Senilai Rp500 Ribu untuk Pasien Covid-19
PPKM Darurat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali melonjak belum lama ini.
Bahkan, kasus harian Covid-19 memecahkan rekor dengan mencapai jumlah 25.830 kasus dalam satu hari.
Baca Juga: Buat Tangani Covid-19, Ridwan Kamil Alihan Anggaran 11 Infrastruktur
Lonjakan kasus inilah yang membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.***