PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis, mengomentari soal salat Jumat yang diadakan secara virtual.
Cholil Nafis menyoroti tindakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan Eddy Hiariej, yang mengikuti salat Jumat virtual.
Menurut Cholil Nafis, salat Jumat yang diadakan secara virtual itu tidak sah.
Baca Juga: Putri Proklamator Bangsa Rachmawati Soekarnoputri Tutup Usia, Sandiaga Uno Sampaikan Duka Mendalam
Ia lantas menyarankan daripada salat Jumat dilakukan secara virtual, ibadah hari Jumat tersebut bisa diganti dengan salat Zuhur.
"Itu tdk sah shalat jum'atannya. Bisa shalat zhuhur aja," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @cholilnafis.
Untuk diketahui, sebelumnya Wamenkumham, Eddy Hiariej mengikuti pelaksanaan salat Jumat virtual pada Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Wali Kota Depok Tutup Mal, Pasar-pasar Besar hingga Rumah Ibadah
Salat Jumat virtual ini dilaksanakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.
Tak hanya dihadiri Eddy Hiariej, salat Jumat virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Usman Hamid bahkan menjadi salah satu inisiator dilaksanakannya salat Jumat virtual tersebut.
Sementara itu, beragam komentar dilayangkan oleh warganet yang dibuat tak habis pikir dengan pelaksanaan salat Jumat virtual tersebut.
"Pengen ketawa, tpi takut dosa," ujar akun @Aje***.
"Bentar lg ikutan haji virtual," ujar akun @mna***.
Baca Juga: Isak Tangis Didi Mahardhika Hanya Bisa Peluk Mobil Jenazah Rachmawati Soekarnoputri: I Love U Mbu
"Wis angel angel, pasti orang2 ky gini yg suka klo masjid ditutup," tutur akun@tov***.
"Semoga ada Ulama yang mengingatkan," kata @waf***.
Sementara itu, pemerintah belum lama ini mengeluarkan peraturan yang melarang masjid untuk dibuka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat sendiri mulai diberlakukan pada hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Basnaz Kota Depok Adakan Bantuan Isoman Senilai Rp500 Ribu untuk Pasien Covid-19
PPKM Darurat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali melonjak belum lama ini.
Bahkan, kasus harian Covid-19 memecahkan rekor dengan mencapai jumlah 25.830 kasus dalam satu hari.
Baca Juga: Buat Tangani Covid-19, Ridwan Kamil Alihan Anggaran 11 Infrastruktur
Lonjakan kasus inilah yang membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.***