Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP DKI Jakarta 2021

- 13 Juli 2021, 14:35 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi form, upload persyaratan, submit.

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.

4. Penerbitan oleh DPMPTSP.

5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Setelah itu, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x