Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP DKI Jakarta 2021

- 13 Juli 2021, 14:35 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Pekerja yang bekerja di DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Peraturan wajib memiliki STRP diberlakukan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keluarh masuk DKI Jakarta mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

Pekerja yang ingin memiliki STRP dapat membuat STRP secara online melalui situs situs jakevo.jakarta.go.id.

Untuk diketahui, ada sejumlah pekerja yang wajib memiliki STRP selama masa PPKM Darurat 2021.

Baca Juga: Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Masih Ada Program Baru Santunan PHK, Simak Penjelasan Berikut

Kriteria pekerja yang wajib memilik STRP, yakni sebagai berikut.

- Pekerja sektor esensial, yang meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

- Pekerja sektor kritikal, yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Selain pekerja, STRP juga berlaku untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, diantaranya seperti berikut.

Baca Juga: Akui Kesalahannya Sebarkan Kabar Hoaks Soal Covid-19, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka/antar jenazah.

- Hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Bagi pekerja atau masyarakat yang ingin membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, dapat membuatnya secara online melalui situs situs jakevo.jakarta.go.id.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2021 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.

Cara Buat STRP DKI Jakarta

1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi form, upload persyaratan, submit.

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.

4. Penerbitan oleh DPMPTSP.

5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Setelah itu, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x