Akui Kesalahannya Sebarkan Kabar Hoaks Soal Covid-19, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

- 13 Juli 2021, 14:05 WIB
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. / /ANTARA//

PR DEPOK - Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dr Lois Owien akhirnya mengakui kesalahannya.

Atas pengakuannya itu, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk membebaskan dr Lois terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.

Selain mengakui perbuatannya, dr Lois juga berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Pandemi di Indonesia Terkendali, Rizal Ramli: Fakta Saja Dimanipulasi, Pantas Ambyar!

Hal tersebutlah yang membuat Bareskrim Polri akhirnya tak menahan dan memulangkan dr Lois.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 13 Juli 2021.

"Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujar Slamet Uliandi menambahkan.

Kemudian, Slamet mengungkapkan bahwa pihak penyidik juga sudah meminta penjelasan terkait pernyataan dr Lois di media sosial perihal penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x