Akui Kesalahannya Sebarkan Kabar Hoaks Soal Covid-19, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

- 13 Juli 2021, 14:05 WIB
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. / /ANTARA//

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Juli 2021: Apakah Andin dan Al akan Menyusun Rencana untuk menyelesaikan Masalah Ini?

Kendati demikian, ia menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan yang restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menimpa dr Lois tidak lagi terulang di kemudian hari.

"Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari," katanya menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, usai ditangkap karena dugaan penyebaran berita bohong terkait penanganan pandemi Covid-19, dr Lois Owen lantas mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Densus 88 Periksa Habib Rizieq Soal Terorisme yang Jerat Munarman, Christ Wamea: Pak HRS yang Terus Diincar

Dia mengakui kesalahannya lantaran menyebarkan kabar tidak benar dan tak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya.

Dalam permasalahan itu, Polri lalu memberikan catatan agar dr Lois bisa diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak lagi.

"Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19. Sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa," ucap Slamet menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah