Kendati demikian, ia menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan yang restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menimpa dr Lois tidak lagi terulang di kemudian hari.
"Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari," katanya menjelaskan.
Diketahui sebelumnya, usai ditangkap karena dugaan penyebaran berita bohong terkait penanganan pandemi Covid-19, dr Lois Owen lantas mengakui perbuatannya.
Dia mengakui kesalahannya lantaran menyebarkan kabar tidak benar dan tak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya.
Dalam permasalahan itu, Polri lalu memberikan catatan agar dr Lois bisa diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak lagi.
"Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19. Sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa," ucap Slamet menutup pernyataan.***