Akui Kesalahannya Sebarkan Kabar Hoaks Soal Covid-19, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

- 13 Juli 2021, 14:05 WIB
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. / /ANTARA//

PR DEPOK - Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dr Lois Owien akhirnya mengakui kesalahannya.

Atas pengakuannya itu, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk membebaskan dr Lois terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.

Selain mengakui perbuatannya, dr Lois juga berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Pandemi di Indonesia Terkendali, Rizal Ramli: Fakta Saja Dimanipulasi, Pantas Ambyar!

Hal tersebutlah yang membuat Bareskrim Polri akhirnya tak menahan dan memulangkan dr Lois.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 13 Juli 2021.

"Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujar Slamet Uliandi menambahkan.

Kemudian, Slamet mengungkapkan bahwa pihak penyidik juga sudah meminta penjelasan terkait pernyataan dr Lois di media sosial perihal penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Juli 2021: Apakah Andin dan Al akan Menyusun Rencana untuk menyelesaikan Masalah Ini?

Kendati demikian, ia menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan yang restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menimpa dr Lois tidak lagi terulang di kemudian hari.

"Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari," katanya menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, usai ditangkap karena dugaan penyebaran berita bohong terkait penanganan pandemi Covid-19, dr Lois Owen lantas mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Densus 88 Periksa Habib Rizieq Soal Terorisme yang Jerat Munarman, Christ Wamea: Pak HRS yang Terus Diincar

Dia mengakui kesalahannya lantaran menyebarkan kabar tidak benar dan tak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya.

Dalam permasalahan itu, Polri lalu memberikan catatan agar dr Lois bisa diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak lagi.

"Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19. Sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa," ucap Slamet menutup pernyataan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah