Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Warga Jabodetabek yang Keluar-Masuk Ibu Kota untuk Miliki STRP

- 5 Juli 2021, 13:55 WIB
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk  wilayah DKI Jakarta.
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta. /Instagram@dkijakarta/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada masyarakat yang hendak keluar-masuk di wilayahnya saat dilaksanakannya PPKM Darurat.

SRTP ini nantinya akan diberlakukan untuk warga Jabodetabek yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @dkijakarta, daftar pekerja sektor esensial yang diwajibkan mempunyai STRP di antaranya, komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: UAS Protes Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Gus Sahal: Kalau Konsisten, Harusnya Dia Marah juga dong ke Saudi

Kemudian daftar pekerja sektor kritikal yang diwajibkan memikili STRP yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sementara untuk perseorangan dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan memiliki STRP yaitu orang-orang dengan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Adapun persyaratan registrasi untuk pekerja esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pertanyakan jika PPKM Darurat Tak Efektif, Faisal Basri: Apa Nanti akan Ada Super Darurat atau Darurat Total?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x