PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada masyarakat yang hendak keluar-masuk di wilayahnya saat dilaksanakannya PPKM Darurat.
SRTP ini nantinya akan diberlakukan untuk warga Jabodetabek yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @dkijakarta, daftar pekerja sektor esensial yang diwajibkan mempunyai STRP di antaranya, komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian daftar pekerja sektor kritikal yang diwajibkan memikili STRP yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Selain itu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sementara untuk perseorangan dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan memiliki STRP yaitu orang-orang dengan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Adapun persyaratan registrasi untuk pekerja esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adalah sebagai berikut: