Adapun mekanisme untuk memperoleh SRTP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Puluhan WNA Masuk ke Indonesia di Masa Pemberlakuan PPKM, Faisal Basri: Keterlaluan! Ini Modus Baru
1. Pekerja atau pemohon mengakses situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Kemudian, pekerja atau pemohon diharuskan mengisi form, lalu diunggah, dan dimasukkan.
3. Selanjutnya data yang telah dimasukkan akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.
4. Setelah itu STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
5. Pekerja atau pemohon bisa mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Bantah 20 TKA Masuk RI di Masa PPKM Darurat, Arya Pradhana Anggakara Sampaikan Klarifikasi
Sebagai tambahan, ketika melakukan pengecekan di lapangan, pekerja atau pemohon cukup memperlihatkan QR Code pada gawai anda ke petugas.
STRP sendiri dikeluarkan maksimal lima jam sejak berkas persyaratan dinyatakan sudah lengkap.***