Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Warga Jabodetabek yang Keluar-Masuk Ibu Kota untuk Miliki STRP

- 5 Juli 2021, 13:55 WIB
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk  wilayah DKI Jakarta.
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta. /Instagram@dkijakarta/

1. Pekerja wajib menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pekerja diwajibkan untuk memperlihatkan surat tugas perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

3. Pekerja juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

4. Pekerja juga diwajibkan menyediakan foto berukuran 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak persyaratannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar STRP Pada Masa PPKM Darurat

1. Pemohon diminta untuk menyediakan KTP

2. Pemohon juga diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

3. Pemohon juga diminta menyediakan foto berukuran 4x6 berwarna.

Terakhir ada pengecualian untuk Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dll).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x