Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Warga Jabodetabek yang Keluar-Masuk Ibu Kota untuk Miliki STRP

- 5 Juli 2021, 13:55 WIB
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk  wilayah DKI Jakarta.
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta. /Instagram@dkijakarta/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada masyarakat yang hendak keluar-masuk di wilayahnya saat dilaksanakannya PPKM Darurat.

SRTP ini nantinya akan diberlakukan untuk warga Jabodetabek yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @dkijakarta, daftar pekerja sektor esensial yang diwajibkan mempunyai STRP di antaranya, komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: UAS Protes Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Gus Sahal: Kalau Konsisten, Harusnya Dia Marah juga dong ke Saudi

Kemudian daftar pekerja sektor kritikal yang diwajibkan memikili STRP yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sementara untuk perseorangan dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan memiliki STRP yaitu orang-orang dengan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Adapun persyaratan registrasi untuk pekerja esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pertanyakan jika PPKM Darurat Tak Efektif, Faisal Basri: Apa Nanti akan Ada Super Darurat atau Darurat Total?

1. Pekerja wajib menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pekerja diwajibkan untuk memperlihatkan surat tugas perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

3. Pekerja juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

4. Pekerja juga diwajibkan menyediakan foto berukuran 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak persyaratannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar STRP Pada Masa PPKM Darurat

1. Pemohon diminta untuk menyediakan KTP

2. Pemohon juga diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

3. Pemohon juga diminta menyediakan foto berukuran 4x6 berwarna.

Terakhir ada pengecualian untuk Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dll).

Adapun mekanisme untuk memperoleh SRTP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Puluhan WNA Masuk ke Indonesia di Masa Pemberlakuan PPKM, Faisal Basri: Keterlaluan! Ini Modus Baru

1. Pekerja atau pemohon mengakses situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Kemudian, pekerja atau pemohon diharuskan mengisi form, lalu diunggah, dan dimasukkan.

3. Selanjutnya data yang telah dimasukkan akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

4. Setelah itu STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

5. Pekerja atau pemohon bisa mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Bantah 20 TKA Masuk RI di Masa PPKM Darurat, Arya Pradhana Anggakara Sampaikan Klarifikasi

Sebagai tambahan, ketika melakukan pengecekan di lapangan, pekerja atau pemohon cukup memperlihatkan QR Code pada gawai anda ke petugas.

STRP sendiri dikeluarkan maksimal lima jam sejak berkas persyaratan dinyatakan sudah lengkap.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah