Kota Depok Tetapkan Kebijakan Baru Selama PPKM Darurat: Pekerja Wajib Kantongi KIPOP

- 13 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /aleksandarlittlewolf/Freepik

PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi berlaku sejak beberapa hari terakhir ini.

Kebjakan tersebut dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat.

Mengenai PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota Depok mengeluarkaan kebijakan baru yang dikhususkan bagi para pekerja.

Baca Juga: Faisal Basri Ungkap Skenario Awal Vaksinasi Gotong Royong: Bayangkan, Betapa Menggiurkan Bisnis Vaksin BUMN

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Pemerintah Kota Depok mewajibkan warganya untuk membawa Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) selama PPKM Darurat.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tanggal 10 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Cholil Nafis Jelaskan Fungsi Masjid Usai Aturan PPKM Direvisi: Bukan Hanya Jumatan tapi Juga untuk Syiar

“Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP,” ujar Dadang Wihana selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x