PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi berlaku sejak beberapa hari terakhir ini.
Kebjakan tersebut dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat.
Mengenai PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota Depok mengeluarkaan kebijakan baru yang dikhususkan bagi para pekerja.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Pemerintah Kota Depok mewajibkan warganya untuk membawa Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) selama PPKM Darurat.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tanggal 10 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
“Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP,” ujar Dadang Wihana selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.