Selanjutnya, Dadang menambahkan jika ada masyarakatnya yang bekerja di luar wilayah Kota Depok, maka harus melengkapi dengan katentuan wilayah yang dituju seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
Selain itu, bagi masyarakat Kota Depok yang bekerja di sektor kesehatan maka bisa menunjukkan ID card dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.
Dengan adanya kebijakan ini, Dadang berharap para pekerja akan lebih lancar di perjalanan karena sudah dilengkapi dengan identitas yang ditetapkan tersebut.
“Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Seperti yang diketahui bahwa PPKM Darurat di Kota Depok ini dilakukan juga dengan cara menyekat ruas-ruas jalan tertentu.
Baca Juga: Cara Cek BST Kemensos Juli 2021 Secara Online untuk Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai BST
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat itu sendiri.***