PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta rencananya akan diberikan bagi karyawan di masa PPKM Darurat.
Adapun karyawan yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 ini ditujukan bagi yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Terkait rencana penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 pada masa PPKM Darurat turut disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2021 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Menurutnya, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 guna memenuhi kebutuhan karyawan yang terdampak penerapan PPKM Darurat.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Para karyawan yang ingin mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa segera cek daftar nama penerima di link kemnaker.go.id.
Sementara itu, bagi karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, tidak perlu khawatir.