Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Masih Ada Program Baru Santunan PHK, Simak Penjelasan Berikut

- 13 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah dari Bank Indonesia.
Ilustrasi uang rupiah dari Bank Indonesia. /Unsplash/bady/

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta rencananya akan diberikan bagi karyawan di masa PPKM Darurat.

Adapun karyawan yang berhak mendapat  BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 ini ditujukan bagi yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Terkait rencana penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 pada masa PPKM Darurat turut disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2021 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 guna memenuhi kebutuhan karyawan yang terdampak penerapan PPKM Darurat.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Para karyawan yang ingin mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa segera cek daftar nama penerima di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Pandemi di Indonesia Terkendali, Rizal Ramli: Fakta Saja Dimanipulasi, Pantas Ambyar!

Sementara itu, bagi karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, tidak perlu khawatir.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x