2. Usia belum 54 tahun.
3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
4. Menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).
5. Sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dengan enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.***