Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Masih Ada Program Baru Santunan PHK, Simak Penjelasan Berikut

- 13 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah dari Bank Indonesia.
Ilustrasi uang rupiah dari Bank Indonesia. /Unsplash/bady/

2. Usia belum 54 tahun.

3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

4. Menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Cokelat? Salah Satunya Turunkan Risiko Penyakit Jantung

5. Sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dengan enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah