Pasalnya, pemerintah juga menyediakan jaminan sosial bagi karyawan yang telah di PHK.
Melalui kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada buruh yang mengalami PHK.
JKP hadir sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Manfaat JKP BPJAMSOSTEK
Jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini akan diberikan ke karyawan dalam berupa santunan tunai setiap bulan selama enam bulan sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Tak hanya menikmati itu, karyawan juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Syarat Kepesertaan JKP BPJAMSOSTEK
1. Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan sebagai WNI.