Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Masih Ada Program Baru Santunan PHK, Simak Penjelasan Berikut

- 13 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah dari Bank Indonesia.
Ilustrasi uang rupiah dari Bank Indonesia. /Unsplash/bady/

Pasalnya, pemerintah juga menyediakan jaminan sosial bagi karyawan yang telah di PHK.

Melalui kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada buruh yang mengalami PHK.

JKP hadir sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Densus 88 Periksa Habib Rizieq Soal Terorisme yang Jerat Munarman, Christ Wamea: Pak HRS yang Terus Diincar

Manfaat JKP BPJAMSOSTEK

Jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini akan diberikan ke karyawan dalam berupa santunan tunai setiap bulan selama enam bulan sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Tak hanya menikmati itu, karyawan juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Syarat Kepesertaan JKP BPJAMSOSTEK

1. Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan sebagai WNI.

Baca Juga: Heran Jokowi Tak Pernah Jadi Komandan Perangi Covid-19, Gus Umar: Ayolah Pak, Kondisi Rakyat Kini Sedang Down

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah