Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP DKI Jakarta 2021

- 13 Juli 2021, 14:35 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

Selain pekerja, STRP juga berlaku untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, diantaranya seperti berikut.

Baca Juga: Akui Kesalahannya Sebarkan Kabar Hoaks Soal Covid-19, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka/antar jenazah.

- Hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Bagi pekerja atau masyarakat yang ingin membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, dapat membuatnya secara online melalui situs situs jakevo.jakarta.go.id.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x