Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP DKI Jakarta 2021

- 13 Juli 2021, 14:35 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2021 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.

Cara Buat STRP DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x