Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.
Cara Buat STRP DKI Jakarta
1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Isi form, upload persyaratan, submit.
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.
4. Penerbitan oleh DPMPTSP.
5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id.
Setelah itu, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***