Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 15 Juli 2021, 12:25 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan wajib memiliki surat tugas kerja atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat tugas kerja selama ppkm atau STRP wajib dimiliki warga atau pekerja untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang berlaku mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

STRP ditujukan untuk kriteria pekerja tertentu, dengan rincian sebagai berikut.

- Pekerja Sektor Esensial

Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Puncak 2 Hujan Meteor Juli hingga Agustus 2021 Bisa Disaksikan Dengan Mata Telanjang, Simak Penjelasan LAPAN

- Pekerja Sektor Kritikal

Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Selain itu, STRP juga wajib digunakan untuk perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut.

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka atau antar jenazah.

- Hamil atau bersalin.

- Pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: 5 Pemain Chelsea yang Harus Tampil Impresif di Pra-Musim, Mulai dari Ruben Loftus-Cheek hingga Malang Sarr

Bagi pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dapat membuat STRP secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat pembuatan STRP.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: 5 Makanan Sehat Pembantu Mengurangi Nafsu Makan dan Fakta Menariknya

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.

Cara Buat STRP DKI Jakarta

1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi form, upload persyaratan, submit.

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.

4. Penerbitan oleh DPMPTSP.

5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Setelah itu, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x