Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 15 Juli 2021, 12:25 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: 5 Makanan Sehat Pembantu Mengurangi Nafsu Makan dan Fakta Menariknya

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x