Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca Juga: MUI Perbolehkan Imunisasi dengan Vaksin Tanpa Label Halal
"Ditemukan padanya ada alat-alat seperti bong untuk penghisap sabu dan beberapa barang bukti lain (seperti) ada tiga telepon seluler," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Aulia dinyatakan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin.
Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Medical News Today, Metafetamin adalah obat stimulan sistem saraf pusat yang bisa digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktif (ADHD) pada anak-anak, yang ditandai dengan gejala perilaku hiperaktif dan impulsif, mudah terganggu, serta sulit berkonsentrasi.
Dalam dosis tinggi, Metafetamin dapat berbahaya bagi penggunanya dan menyebabkan kematian, sehingga penggunaan obat ini harus dalam pengawasan dokter. Untuk itu, penggunaan Metafetamin ini harus dikonsumsi berdasarkan aturan dan resep dokter.
Baca Juga: Sedang Ramai, Asam Lambung Dapat Memicu Terjadinya Sakit Jantung, Cek Faktanya
Penggunaan Metafetamin dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, termasuk ketergantungan, masalah jantung, dan masalah kesehatan fisik dan mental lainnya. Penggunaan jangka panjang dan penarikan dapat memiliki dampak psikologis dan fisik yang parah.
Metafetaminsangat membuat ketagihan. Hal tersebut karena sejumlah besar dopamin akan tetap tertinggal dalam sel-sel otak sinapsis untuk jangka waktu yang lama setelah digunakan.