Positif Virus Corona atau Tidak, Masyarakat Harus Tetap Laksanakan Social Distancing

- 23 Maret 2020, 06:00 WIB
Penerapan social distancing oleh PT KAI.*
Penerapan social distancing oleh PT KAI.* /Yulistyne Kasumaningrum/PR

PIKIRAN RAKYAT - Virus Corona atau COVID-19 saat ini telah menginfeksi total 514 jiwa di Indonesia, dengan total 48 korban jiwa dan 29 kasus kesembuhan per hari Minggu, 22 Maret 2020 seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Pemerintah telah mengimbau warganya untuk melakukan pembatasan sosial sejak hari Senin, 16 Maret 2020 untuk menghindari penyebaran pandemi bernama resmi COVID-19 itu.

Kendati demikian, masih banyak warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Kasus Posistif Virus Corona Merata di 20 Provinsi, Jumlah Pasien Meninggal Jadi 48 Orang

Lalu, seberapa pentingnya pembatasan sosial dan siapa saja yang harus melakukannya?

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-depok.com, pembatasan sosial atau yang lebih dikenal dengan social distancing sangat penting untuk mengurangi penyebaran virus corona, bahkan untuk warga yang telah melakukan tes cepat (rapid test) dan mendapatkan hasil negatif pandemi tersebut.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyatakan bahwa meski mendapat hasil negatif dalam rapid test virus corona, seseorang harus tetap melakukan pembatasan sosial.

Baca Juga: Bogor, Depok, dan Bekasi Punya Kasus Positif Virus Corona Terbanyak di Jawa Barat

“Bahwa tidak ada satupun yang memberikan garansi, kalau pemeriksaannya walaupun negatif dimaknai tidak terinfeksi,” ujar Yurianto pada konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan di Graha BNPB Jakarta pada hari Minggu, 22 Maret 2020.

Rapid test diaplikasikan pada orang-orang yang diketahui pernah melakukan kontak dekat dengan pengidap virus corona.

Diketahui Rapid test merupakan pengujian awal untuk mengetahui orang-orang yang memiliki potensi infeksi COVID-19 dan berdasarkan pada respon serologi pada infeksi virus.

Baca Juga: Positif Virus Corona, Andrea Dian Cerita Pengalamannya Lewat Instagram

Respon serologi yang dimaksud adalah ada atau tidaknya antibodi yang terbentuk dalam darah.

Respon imunoglobulin terhadap virus corona baru akan muncul setelah 6 atau 7 hari terinfeksi, menyebabkan rapid test harus dilakukan ulang untuk warga yang dites negatif dalam tahap pertamanya.

Rapid test dilakukan 2 kali untuk memastikan apakah antibodi penyakit terbentuk setelah 7 hari atau tidak.

Baca Juga: Jalur Gaza Palestina Konfirmasi Dua Kasus Pertama Virus Corona

Jika seseorang mendapat hasil positif, orang itu harus segera mendaftar untuk tes PCR di laboratorium kesehatan untuk memastikan hasilnya.

Seseorang yang telah teruji negatif 2 kali tetap tidak boleh lengah lantaran tubuhnya masih berpotensi terinfeksi virus corona.

Maka dari itu, melakukan pembatasan sosial harus selalu dilakukan oleh seluruh warga Indonesia agar virus corona tidak dapat melakukan infeksi lebih lanjut.

Baca Juga: Sengketa Rumah di Beji Depok Berbuntut Panjang, dari Pengadilan Negeri Hingga ke Makhamah Agung

Pembatasan sosial adalah salah satu upaya gotong-royong yang dapat dilakukan masyarakat untuk menyegah penyebaran COVID-19 ke orang-orang terdekatnya.

Melakukan upaya pembatasan sosial berarti mengambil peran dalam menghentikan wabah COVID-19 sesegera mungkin.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x