Sengketa Rumah di Beji Depok Berbuntut Panjang, dari Pengadilan Negeri Hingga ke Makhamah Agung

- 22 Maret 2020, 15:21 WIB
ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - WALUYO, pria paruh baya beserta istri dan anak-anaknya telah mendiami rumah yang ditempatinya sekarang sejak 2013.

Rumah di atas lahan seluas 250 meter persegi di Beji, Depok itu dibelinya dari pasangan Eni dan Jajudi yang sudah meninggal dunia.

Tak pernah terbesit di benaknya, membeli rumah dari Eni dan Jajudi justru membuat Waluyo harus bermasalah dengan Nurmala, termasuk juga harus melawan pengadilan demi memiliki hak dasar atas rumah yang dibelinya dari Eni.

Baca Juga: Liga 1 dan Liga Resmi Dihentikan Sementera Terkait Virus Corona

Baca Juga: Duo Maldini Terserang Virus Corona, AC Milan Berikan Penjelasan

Baca Juga: Tidak Ada Gejala Sakit, Paulo Dybala Jadi Pemain ke-3 Juventus yang Positif Virus Corona

Kalau bukan karena sertifikat, Waluyo tak pernah ingin berurusan dengan Nurmala, bahkan hakim negara.

Pada 2015, Waluyo bersama Eni, Jajudi, dan Anita Wulandari digugat oleh Nurmala di Pengadilan Negeri Depok. Waluyo menjadi tergugat karena menempati rumah yang diklaim milik Nurmala.

Sebelum Waluyo membeli rumah tersebut, Eni dan keluarganya sempat meminjam uang Rp 250 juta kepada Nurmala dengan Jaminan sertifikat tanah asli.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x