Sengketa Rumah di Beji Depok Berbuntut Panjang, dari Pengadilan Negeri Hingga ke Makhamah Agung

- 22 Maret 2020, 15:21 WIB
ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

Surat Persetujuan dan Kuasa itu dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) nomor 12 tanggal 25 Februari 2013 dan dasar Surat Persetujuan dan Kuasa.

Dibuatkan juga Akta Kuasa Menjual Nomor 14 tanggal 25 Februari 2013 dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 33/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dengan penjual Nurmala yang menjual kepada dia sendiri atas dasar Akta Kuasa Menjual bisa menjual sendiri.

Baca Juga: Pertama dalam 100 Tahun Terakhir, Petani Tulip di Belanda Alami Kerugian Akibat Wabah Virus Corona di Eropa

Enam bulan berselang, sejak dibuatkan Surat Persetujuan dan kuasa untuk penjaminan itu. Tiba-tiba Nurmala datang ke rumah Eni yang saat itu sudah ditempati Waluyo, membawa AJB dan mengaku sebagai pemilik rumah itu.

Di depan Nurmala, Waluyo bersikeras, rumah itu benar miliknya yang dibeli dari keluarga Eni dan Jajudi.

Nurmala lalu mengajukan gugatan pada 14 Juli 2015 dengan menggugat Waluyo (Tergugat I), Anita Wulandari (Tergugat II), Eni Kartini (Tergugat III) dan BPN sebagai Turut Tergugat.

Hanya, saat gugatan diajukan, Eni dan Anita Wulandari sudah angkat kaki dari rumah itu lantaran sudah diserahkan sepenuhnya kepada Waluyo. Sementara Jajudi sudah meninggal dunia.

Anita Wulandari dan Eni tak tahu pasti dan sama sekali tak menerima panggilan sidang kala itu. Padahal keduanya banyak mengantongi bukti.

Lantas Waluyo menghadiri panggilan sidang tersebut seorang diri. Tak ada Anita dan Eni berarti tak ada bukti lain yang menguatkan.

Benar saja, karena Anita dan Eni Kartini tak pernah mengerti ada persidangan tersebut, dalil-dalil dan bukti-bukti tak dapat diajukan kepada hakim dalam persidangan itu.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x