Sengketa Rumah di Beji Depok Berbuntut Panjang, dari Pengadilan Negeri Hingga ke Makhamah Agung

- 22 Maret 2020, 15:21 WIB
ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

"Akhirnya, kami mengajukan pembatalan penyitaan itu karena perintah itu terus yang menjadi gugatan pada Oktober 2019 mengacu kepada putusan gugatan perkara (di Pengadilan Pertama di PN Depok) yang dilakukan Nurmala. Sementara buktinya ada pelintiran dan hakim diduga lalai," katanya.

Erizal menyebut, ada bukti yang menunjukkan penandatanganan penjual dan pembeli 'sama' atas nama Nurmala yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dari sini, Erizal menilai ada dugaan pelintiran.

"Kemudian, ada keanehan lain yaitu di dalam akta pengikatan jual-beli itu dibuat harga rumah tanah ini Rp 195 juta yang ditawarkan Anita (padahal Anita tidak pernah menjual rumah ke Nurmala), lalu Nurmala siap membeli dengan harga itu. Namun, di akta jual-beli (sebesar) Rp 230 juta di dalam gugatan beda lagi, Rp 395 juta," kata Erizal.

Dalam pandangan Erzial, hal itu merupakan bentuk kelalaian hakim di pengadilan.

"Karena seharusnya tidak berhenti di sini. Karena, Anita pada dasarnya mewakili atas kuasa bapak dan ibu padahal bapak dan ibunya tidak pernah menjual dan Anita tidak pernah pergi ke notaris tapi memang dia sempat memberi tanda tangan di atas kertas kosong," kata dia.

Erizal bersama timnya  akan membawa surat permohonan pembatalan pencabutan itu untuk ditembuskan ke 17 instansi, termasuk segera menggelar dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

"Kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung, ke MA bidang pengawasan," katanya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x