Lantas dalam persidangan tingkat PN Depok yang diputus 9 Agustus 2016, majelis hakim memenangkan Nurmala.
Banding dan kasasi
Usai kalah di pengadilan tingkat pertama, Waluyo mengambil langkah banding Pengadilan Tinggi Bandung.
Perlawanan pertamanya kalah, hakim kembali memenangkan Nurmala dalam putusan Februari 2017.
Tak hanya banding, Waluyo ini tetap berjuang hingga tingkat kasasi, meski harus kembali kalah dari Nurmala lantaran hakim MA menguatkan putusan PN dan PT yang diputus Januari 2018.
Meski begitu, Waluyo belum mau mengangkat kaki. Dia masih yakin rumah itu benar miliknya.
Nurmala kemudian mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua PN Depok. Waluyo menerima Surat Teguran Aanmaning 23 Oktober 2019 untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 8 hari kerja.
"Itu kan suratnya 14 Oktober 2019 pemberi tahuan sukarela jangka waktunya 8 hari. Kalau tidak keluar secara sukarela akan dilakukan pengosongan secara paksa," tutur kuasa hukum Waluyo, Erizal kepada Pikiranrakyat-depok.com.
Bukti dari Waluyo
Kini Waluyo, lewat kuasa hukumnya, berjuang atas banyak dalil-dalil bukti yang dia sebut terabaikan oleh majelis hakim saat membacakan bukti-bukti itu sejak di pengadilan tingkat pertama.