Jokowi Tegaskan Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 4 Februari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri yang bisa dilakukan di rumah oleh pasien terkonfirmasi Omicron.
Ilustrasi isolasi mandiri yang bisa dilakukan di rumah oleh pasien terkonfirmasi Omicron. /pexels/

Selain itu, angka kasus baru Omicron menyentuh angka 1.000 orang sejak 29 Januari 2022.

Menurut Satgas Bidang Perubahan Prilaku, penyebab tingginya angka kasus ini karena varian Omicron memiliki tingkat penyebaran yang tinggi,” kata Satgas Prubahan Prilaku sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @satgasperubahanprilaku.

Baca Juga: Jokowi Lagi-lagi Disambut Kerumunan Warga, Sindiran Mustofa Nahrawardaya: Rakyat yang Salah! kok Pada Datang?

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengatakan, pasien Omicron bisa menjalani isolasi mandiri dengan catatan tanpa gejala atau bergejala ringan.

Pasien Omicron yang akan menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi dia syarat, yakni secara klinis dan rumah.

Syarat klinis, pasien Omicron maksimal berusia 45 tahun. Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Bela Oki Setiana Dewi Soal Polemik KDRT, Husin Shihab: Saya Murtad kalau Itu Ajaran Rasul

Pasien berkomitmen untuk tetap melamukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah, pasien Omicron harus memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah. Kamar mandi di dalam rumah harus terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter.

Apabila kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka pasien Omicron harus menjalani isolasi terpusat pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah atau swasta dengan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan setempat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah