Jokowi Tegaskan Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 4 Februari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri yang bisa dilakukan di rumah oleh pasien terkonfirmasi Omicron.
Ilustrasi isolasi mandiri yang bisa dilakukan di rumah oleh pasien terkonfirmasi Omicron. /pexels/

“Selama menjalankan isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” kata Kemenkes dalam akun Twitternya @kemenkes_ri.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah